HUKUM TUNANGAN CALON SUAMI ISTRI
Oleh:
Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M.
Tunang adalah calon istri atau suami.
Pertunangan
adalah salah satu proses perkawinan
dalam masyarakat.
Yaitu pihak pria meminang pihak wanita atau
sebaliknya.
Agar pihak wanita dan pria bersedia menjadi suami isteri.
Meminang (melamar) adalah meminta seorang wanita untuk dijadikan
istri.
Jika pinangan itu diterima, maka bisa langsung dilakukan
akad nikah.
Tapi bisa juga akad nikah dilakukan beberapa waktu
kemudian.
Waktu menanti antara pinangan dan pelaksanaan akad
nikah disebut masa pertunangan.
Dalam pertunangan biasanya ada semacam pengikat.
Atau tanda terjadi perjanjian pertunangan.
Alat pengikat pertunangan bentuknya bermacam-macam.
Bisa berrupa cincin, perhiasan, dan lainnya.
Jika terjadi pemutusan pertunangan, maka pihak yang
memutuskan terkena hukuman.
Misalnya, mengembalikan pemberian yang pernah
diberikan.
Atau membayar denda.
Atau lainnya.
Hukum pertunangan adalah hukum adat.
PERTUNANGAN DALAM HUKUM ISLAM
Belum ditemukan dalil Al-Quran dan hadis Nabi.
Yang secara tegas membolehkan atau melarang pertunangan.
Pertunangan termasuk masalah ijtihad.
Ada 3 cara membahas pertunangan.
1.
Memahami yang tersirat dalam hadis.
2.
Memasukkan pertunangan dalam bagian akad nikah.
3.
Memakai kaidah fikih.
MEMAHAMI ISYARAT DALAM HADIS NABI
Rasulullah bersabda,
“Kamu jangan meminang wanita yang dipinang pria lain.
Sehingga peminang sebelumnya jelas statusnya.”
Timbul beberapa kemungkinan, yaitu:
1)
Pinangan ditolak.
2)
Pinangan diterima dan langsung diadakan akad nikah.
3)
Pinangan diterima, tapi perlu waktu untuk diadakan akad
nikah.
DALIL KE-1
Kemungkinan ke-3 sama dengan pertunangan.
Yaitu perjanjian untuk melakukan akad nikah.
DALIL KE-2
Yaitu memasukkan akad pertunangan dalam akad pada
umumnya.
Jika akad umumnya dibolehkan, maka akad pertunangan juga
boleh.
Al-Quran surah Al-Maidah (surah ke-5) ayat 1.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَوْفُوا بِالْعُقُودِ ۚ أُحِلَّتْ
لَكُمْ بَهِيمَةُ الْأَنْعَامِ إِلَّا مَا يُتْلَىٰ عَلَيْكُمْ غَيْرَ مُحِلِّي
الصَّيْدِ وَأَنْتُمْ حُرُمٌ ۗ إِنَّ اللَّهَ يَحْكُمُ مَا يُرِيدُ
Hai orang-orang beriman, penuhi akad-akad itu.
Dihalalkan bagimu hewan ternak, kecuali yang akan dibacakan kepadamu. (Yang
demikian) dengan tidak menghalalkan berburu ketika kamu sedang mengerjakan
haji. Sesungguhnya Allah menetapkan hukum-hukum menurut yang dikehendaki-Nya.
Al-Quran surah Al-lsra (surah ke-17) ayat 34.
وَلَا تَقْرَبُوا مَالَ الْيَتِيمِ إِلَّا بِالَّتِي هِيَ
أَحْسَنُ حَتَّىٰ يَبْلُغَ أَشُدَّهُ ۚ وَأَوْفُوا بِالْعَهْدِ ۖ إِنَّ الْعَهْدَ
كَانَ مَسْئُولًا
Dan janganlah kamu mendekati harta anak yatim, kecuali dengan
cara yang lebih baik (bermanfaat) sampai ia dewasa dan
penuhi janji; sesungguhnya janji itu pasti diminta tanggungjawabnya.
Agar ada kepastian hukum.
Sebaiknya akad pertunangan dilengkapi bukti autentik.
Seperti saksi dan lainnya.
DALIL KE-3
Memakai kaidah fikih
“Adat kebiasaan dapat ditetapkan sebagai hukum”.
(Sumber suara.muhammadiyah)





0 comments:
Post a Comment