MUHAMMADIYAH AZAN SAAT MENGUBUR JENAZAH TAK ADA DASARNYA
Oleh: Drs. HM. Yusron
Hadi, M.M.
AZAN SAAT MENGUBURKAN JENAZAH
Tidak ditemukan satu pun hadis sahih dan daif.
Yang bisa dijadikan dalil.
Satu-satunya argumentasi (hujjah).
Yang dipakai sebagian orang.
Untuk membenarkan perbuatan itu.
Yaitu dikiyaskan azan di telinga bayi.
Yang baru lahir.
Bahwa seorang manusia hidup di dunia.
Disambut suara azan.
Maka ketika akan masuk akhirat.
Juga disambut dengan suara azan.
Menurut pandangan Muhammadiyah.
kiyas ini sangat lemah.
Dan tidak pada tempatnya.
Pengumandangan azan.
Dan prosesi pemakaman jenazah.
Termasuk masalah tauqifi.
Yaitu ibadah khusus.
Yang tatacara pelaksanaannya.
Harus sesuai contoh Rasulullah.
Muhammadiyah berpandangan.
Bahwa dalam masalah ibadah mahdah yang tauqifi.
Kiyas tidak bisa diberlakukan.
Muhammadiyah
berpendapat.
Bahwa mengumandangkan
azan.
Saat akan
menguburkan jenazah.
Termasuk tambahan
dalam agama.
Yang tidak ada
dasarnya dari Rasulullah.
Rasulullah bersabda,
“Barang siapa melakukan suatu ibadah.
Yang tidak ada petunjuk dari kami.
Maka perbuatan itu tertolak.”
Dalam masalah ibadah.
Umat Islam harus ittiba’ .
Yaitu mengikuti contoh Nabi.
Dan dilarang membuat kreasi baru.
Hadis yang menerangkan.
Bahwa Nabi menganjurkan.
Dan melakukan azan di telinga bayi.
Semuanya daif.
Dan tidak ada qarinah.
Yang bisa menguatkan satu sama lain.
Sehingga derajat hadisnya.
Tidak bisa menjadi hasan.
Maka tidak bisa menjadi sandaran kiyas.
Untuk mengumandangkan azan.
Saat akan memakamkan jenazah.
Kesimpulannya.
Muhammadiyah
berpendapat.
Bahwa azan sebelum
atau sesudah.
Jenazah masuk liang
lahat.
Tidak punya dasar.
Dan harus
ditinggalkan.
(Sumber suara.Muhammadiyah)
.bmp)

0 comments:
Post a Comment